Polsek Indrapura Tuntaskan Kasus Pencurian Betor Lewat Restorative Justice, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai
Batu Bara – jelasnews.com
Unit Reserse Kriminal Polsek Indrapura menyelesaikan perkara pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Selasa (3/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Penyelesaian perkara ini dilakukan setelah korban dan pelaku sepakat untuk berdamai.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 2 Februari 2026. Peristiwa pencurian menimpa Hamaluddin (63), warga Dusun Melayu, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang kehilangan becak bermotor miliknya.
Kejadian bermula pada Senin pagi (2/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban mendapati becak bermotor yang biasa terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Setelah melakukan pencarian, korban menemukan seorang pria bernama Agusni Pratama (26) tengah membongkar becak tersebut di area ladang sawit.
Pelaku kemudian diamankan bersama warga dan diserahkan ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta.
Namun, keesokan harinya, Selasa (3/2/2026), korban bersama keluarga pelaku serta perangkat Desa Perkotaan mendatangi Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Permohonan ini diajukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai di kantor desa.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H., memfasilitasi pelaksanaan RJ dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku dan korban secara langsung guna mencapai solusi yang adil dan berimbang.
Dari hasil proses RJ, pelaku dan korban sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan perdamaian. Korban juga menyatakan telah memaafkan pelaku dan meminta agar laporan polisi dicabut.
Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim atas keberhasilan menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan humanis.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Kami berharap hubungan sosial antara korban dan pelaku dapat kembali terjalin dengan baik,” ujarnya.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan Polsek Indrapura antara lain menerima surat perdamaian dan permohonan pencabutan laporan dari korban, melaksanakan pemeriksaan tambahan, mendokumentasikan testimoni korban yang menyatakan tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta menyerahkan kembali barang bukti kepada korban.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara AKP P. Tamba)







