Pria 68 Tahun Diduga Lempar Batu, Seorang Perempuan di Tebing Tinggi Alami Luka di Mata
Tebing Tinggi – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi melalui Tim Operasional Khusus mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68). Ia diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami luka pada bagian mata.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban diketahui berinisial DAS (22), warga Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., menerangkan bahwa kejadian bermula ketika pelapor berinisial WS (25) tengah berboncengan sepeda motor bersama korban dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba menjerit kesakitan setelah diduga terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.
“Pelapor segera menghentikan sepeda motor dan melihat korban mengalami luka pada mata kanan. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena luka dinilai cukup serius, akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelas AKP Budi, Rabu (11/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan batu kerikil yang dibungkus plastik biru serta potongan karet ban di sebuah pos jaga yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan AZ pada Selasa dini hari (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di pos jaga tempatnya bekerja yang berada di lokasi yang sama.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu plastik berisi batu kerikil ukuran sedang, satu potongan karet ban dalam, satu jaket loreng, serta satu jaket berwarna merah.
Atas perbuatannya, AZ dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
(D.G)







