Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Satu Pelaku Kasus Ganja Kering
Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026. Penindakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka yang diamankan adalah Irwansyah alias Atan (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk di lokasi tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar ganja kering seberat 75,92 gram, tiga bungkus kecil seberat 1,51 gram, satu bungkus berisi ranting ganja, satu unit ponsel merek Vivo, gunting, pisau, 87 lembar kertas rokok, serta uang tunai Rp623.000.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara)







