Bom Molotov Dilempar ke Rumah Warga, IWO Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Teror
Sibolga – jelasnews.com
Aksi teror dengan menggunakan bom molotov terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga. Rumah yang ditempati Risman Lase bersama keluarganya menjadi sasaran pelemparan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Kamis dini hari (12/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa tersebut menuai kecaman dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga–Tapanuli Tengah (Tapteng), Benny Alen. Ia meminta pihak Polres Sibolga segera mengusut tuntas kasus tersebut tanpa adanya kompromi atau intervensi dari pihak manapun.
Menurut Benny Alen, muncul dugaan kuat bahwa aksi teror itu berkaitan dengan aktivitas Risman Lase yang sebelumnya mengungkap dugaan penimbunan bantuan kemanusiaan pasca bencana di kawasan eks Kampus Perikanan Panomboman yang sempat viral pada Rabu (11/3/2026).
“Kejadian ini menimbulkan kecurigaan karena terjadi hanya sehari setelah Risman menyuarakan dugaan penimbunan bantuan kemanusiaan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), ledakan keras sempat membuat penghuni rumah terkejut. Bahkan, istri Risman Lase melihat api yang menyala di depan rumah yang diduga berasal dari botol berisi bahan bakar yang dilempar oleh pelaku.
Beruntung, warga sekitar segera membantu memadamkan api sehingga tidak sampai menjalar dan menyebabkan kerusakan yang lebih besar.
Benny Alen menegaskan agar aparat kepolisian serius menangani kasus tersebut dan tidak memberi ruang bagi pelaku teror.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat penegak hukum bermain mata dalam kasus ini. Ini bukan sekadar pelemparan botol, tetapi sudah mengarah pada upaya intimidasi terhadap warga yang bersuara kritis,” tegasnya, Jumat (13/3/2026).
Ia juga berharap kepolisian tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini secara transparan. Menurutnya, penanganan yang terbuka akan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
(Tim-red)







