Enam Fraksi DPRD Batu Bara Dorong Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Dorong Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan

Batu Bara – jelasnews.com
Di sela agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap LKPj Pemkab Batu Bara Tahun 2025, sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara kompak mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan.

Usulan tersebut mencuat dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara yang digelar pada Selasa (31/3/2026). Pansus dinilai penting untuk menindaklanjuti persoalan kewajiban plasma 20 persen dan hak guna usaha (HGU) perkebunan yang selama ini menjadi sorotan.

Sejumlah fraksi yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembentukan pansus itu di antaranya Fraksi Karya Pembangunan Nasional (FPKN), Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Gerindra.

Ketua Fraksi Karya Pembangunan Nasional, Ismar Khomri, menyampaikan bahwa usulan pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar Komisi I DPRD Batu Bara bersama berbagai pihak.

Menurutnya, persoalan plasma perkebunan dan HGU sudah beberapa kali dibahas, termasuk dalam forum yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara.

Ismar menjelaskan, setelah empat kali pelaksanaan RDP, forum tersebut akhirnya merekomendasikan agar DPRD Batu Bara membentuk pansus khusus untuk membahas persoalan plasma dan HGU perkebunan secara lebih mendalam.

Ia menegaskan, usulan itu memiliki dasar hukum yang kuat karena ketentuan perundang-undangan telah mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan usaha perkebunan.

Karena itu, FPKN memandang pembentukan Pansus Plasma dan HGU menjadi langkah penting yang harus segera diambil DPRD Batu Bara guna memperjelas implementasi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Dukungan serupa juga datang dari Fraksi PAN. Melalui ketuanya, Chairul Bariah, fraksi ini menilai pembentukan pansus sangat relevan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi I DPRD Batu Bara terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau perkebunan plasma.

Chairul menegaskan, kewajiban plasma kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat telah memiliki landasan hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui ketuanya, M. Safi’i, juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Pansus Plasma Perkebunan.

Gerindra berharap pansus tersebut nantinya dapat memastikan bahwa pelaksanaan plasma di seluruh wilayah perkebunan di Kabupaten Batu Bara benar-benar berjalan optimal, memberikan manfaat nyata, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan lobi dengan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara terkait pembentukan pansus tersebut.

Darius menyebutkan, hasil komunikasi tersebut menunjukkan adanya kesepahaman yang kuat di internal DPRD, di mana enam fraksi sepakat untuk mengusulkan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan.

Dorongan pembentukan pansus ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Batu Bara ingin mengambil peran lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait hak masyarakat terhadap plasma yang selama ini kerap menjadi polemik.

Dengan adanya pansus, diharapkan persoalan plasma dan HGU perkebunan di Kabupaten Batu Bara dapat dibahas secara lebih serius, terarah, dan menghasilkan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *