Kadis DPMPTSP Batu Bara Tinjau Bangunan Eks KUD yang Dikuasai Mak Boy

Kadis DPMPTSP Batu Bara Tinjau Bangunan Eks KUD yang Dikuasai Mak Boy

Batu Bara – jelasnews.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, meninjau langsung lahan dan bangunan eks Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama yang saat ini dikuasai oleh Br Manurung alias Mak Boy, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam peninjauan tersebut, Murdi didampingi Kepala Bidang Pengawasan Perizinan DPMPTSP, Bambang Kurniawan. Dari hasil pengecekan di lokasi, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diketahui sudah berbentuk semi permanen.

Murdi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melayangkan surat kepada pihak yang menguasai bangunan.

“Nanti akan kita surati yang bersangkutan. Untuk persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akan kita cek lebih lanjut oleh tim,” ujar Murdi saat berada di lokasi.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Perizinan DPMPTSP Bambang Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya menduga bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah.
Ia menyebutkan bahwa pada Senin (9/3/2026)

Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak terkait guna meminta klarifikasi mengenai perizinan bangunan tersebut.

“Dari informasi yang kami ketahui, bangunan itu diduga tidak memiliki izin. Bahkan untuk bangunan hotel yang ada di lokasi tersebut juga tidak terdaftar izinnya,” ujar Bambang.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak yang bersangkutan pernah datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus perizinan, namun proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, H. Rusian Heri, juga telah menegaskan bahwa pembangunan di lokasi tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak kecamatan dan kelurahan untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait pengelolaan yang berkaitan dengan UMKM.

“Pada prinsipnya pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Rusian Heri.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah atau yang akrab disapa Darman, menyoroti perubahan nama Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Bersama yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Lima Puluh Kota, menjadi Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.

Menurutnya, perubahan nama tersebut dikhawatirkan menjadi upaya pengalihan aset milik negara yang sebelumnya merupakan aset peninggalan Kementerian Koperasi.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan karena dikhawatirkan aset negara tersebut secara perlahan akan beralih kepemilikan,” ujarnya.

Darman juga menyoroti sikap pemerintah kelurahan setempat yang dinilai belum mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut. Ia menilai adanya kesan pembiaran terhadap penguasaan lahan dan bangunan eks KUD Maju Bersama oleh pihak tertentu.

Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keberadaan aset negara yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan status serta pengelolaannya.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *