Kasus Dugaan Pengeroyokan di Eks HGU BSP Disorot, Warga Padang Sari Desak Penetapan Tersangka
Asahan – jelasnews.com
Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua warga di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Warga bersama keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar segera menetapkan tersangka apabila alat bukti dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi.
Desakan tersebut merujuk pada prinsip pembuktian yang ditegaskan dalam putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah serta didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Kasus dugaan kekerasan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat aksi kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap dua korban, yakni Ali Murdhani dan Muhammad Ramadhan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik dari Polres Asahan telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Dua orang saksi yang telah dimintai keterangan diketahui berinisial M.M dan B.M.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memperbarui ketentuan dalam KUHP lama.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban, Akhmat Saipul Sirait dari Kantor Hukum Akhmat Saipul Sirait & Rekan, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari penyidik, kasus tersebut telah dibahas dan masih dalam proses penanganan.
“Informasi terakhir yang kami terima dari penyidik menyebutkan bahwa perkara ini sudah dibahas dan saat ini masih dalam proses. Namun sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.
“Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Azri Lubis menyampaikan bahwa masyarakat menghargai langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Meski demikian, warga berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat dan terbuka.
Menurutnya, jika dalam suatu perkara telah terdapat korban yang jelas, saksi yang mengetahui kejadian, serta bukti berupa rekaman video, maka penyidik dinilai sudah memiliki dasar untuk melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Azri juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak kepolisian agar masyarakat tetap percaya terhadap proses penegakan hukum di wilayah Asahan.
Ia menilai penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan tidak hanya penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga stabilitas serta ketertiban di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
(Tim/Red)







