Polsek Labuhan Ruku Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bogak, Satu Gubuk Dibakar

Polsek Labuhan Ruku Gerebek Sarang Narkoba di Desa Bogak, Satu Gubuk Dibakar

Batu Bara – jelasnews.com
Aparat Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukumnya, tepatnya di Gang Muntah Kucing, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA B.Z. Damanik, SH, dan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta personel kepolisian.

Turut hadir dalam kegiatan itu di antaranya Kapos Subsektor Tanjung Tiram AIPTU M. Manurung, AIPDA Mittun Ginting, Kepala Desa Bogak Fazzary, SE, kepala dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.

Diawali Musyawarah di Balai Desa
Sebelum pelaksanaan penggerebekan, seluruh unsur yang terlibat terlebih dahulu menggelar musyawarah di Balai Desa Bogak sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, pada pukul 11.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Petugas Temukan Bong, Timbangan, dan Alat Isap Sabu
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Dalam.penggerebekan tersebut di amankan: 1 unit gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat memakai sabu, 9 alat hisap sabu (bong),
sejumlah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 5 mancis gas, 2 gunting, 2 skop dari pipet plastik, 1 timbangan, serta 1 pisau lipat.

Pelaku Diduga Kabur Sebelum Petugas Tiba
Meski berhasil menemukan lokasi dan sejumlah barang bukti, petugas belum berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Hal itu diduga karena lokasi penggerebekan berada di kawasan permukiman padat penduduk, dengan akses menuju titik sasaran yang cukup terbuka dan mudah terpantau dari gubuk tersebut.

Kondisi ini memungkinkan para pelaku lebih dulu mengetahui kedatangan aparat dan melarikan diri sebelum petugas tiba.

Gubuk Dimusnahkan dengan Cara Dibakar
Sebagai langkah tegas agar lokasi tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap gubuk dengan cara dibakar.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian bersama unsur masyarakat dan pemerintah desa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) dinyatakan selesai. Selama pelaksanaan operasi, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *