Satreskrim Polres Batu Bara Temukan Dugaan Peredaran Pestisida Ilegal di Kios Pupuk Lima Puluh Pesisir

Satreskrim Polres Batu Bara Temukan Dugaan Peredaran Pestisida Ilegal di Kios Pupuk Lima Puluh Pesisir

Batu Bara – jelasnews.com
Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara menemukan dugaan peredaran pestisida ilegal dan produk pertanian kedaluwarsa di sebuah kios pupuk yang berada di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (28/3/2026).

Temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan peredaran produk pestisida yang tidak memiliki izin edar resmi serta diduga tidak terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, Iptu Kriswanto, bersama empat personel lainnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendatangi sebuah kios pupuk yang diketahui bernama UD. Trisno Tani, milik Suprapto (62), warga Desa Lubuk Cuik.

Menurut Iptu Kriswanto, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah produk pestisida dan pupuk cair yang diduga tidak terdaftar secara resmi, bahkan sebagian di antaranya telah melewati masa kedaluwarsa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa jenis pestisida dan pupuk cair yang diduga tidak terdaftar dan ada juga yang sudah kedaluwarsa,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi antara lain beberapa merek pestisida dan pupuk cair seperti VIO, Kalimat, Bio Viora, Sankill, serta De Top.

Saat dimintai keterangan, pemilik usaha disebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi atas produk-produk tersebut.

Atas dasar itu, petugas langsung mengamankan dan menyita barang bukti untuk dibawa ke Polres Batu Bara guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menilai temuan tersebut cukup serius karena berpotensi menimbulkan dampak luas, baik terhadap sektor pertanian maupun kesehatan masyarakat.

“Temuan ini sangat berbahaya dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum terkait distribusi bahan pertanian yang tidak layak edar.

Penggunaan pestisida ilegal atau kedaluwarsa dapat merusak tanaman, mencemari lingkungan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Kriswanto.

Untuk kepentingan penyelidikan, Suprapto selaku pemilik kios pupuk diminta untuk hadir ke Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara pada pekan depan guna memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *