DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Batu Bara – jelasnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025, pada Senin (30/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Safi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., M.AP. Hadir pula perwakilan Sekretariat DPRD yang diwakili oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, unsur OPD, serta Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
LKPJ Merupakan Amanat Peraturan Perundang-undangan
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penyampaian LKPJ juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ tersebut memuat penjabaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Batu Bara sepanjang tahun 2025, menjadi Bahan Evaluasi DPRD
Penyampaian nota LKPJ ini juga menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam forum dewan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, sekaligus untuk menilai sejauh mana program dan kebijakan yang telah direncanakan dapat direalisasikan.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah, penyampaian LKPJ juga mencerminkan pelaksanaan prinsip check and balance antara pihak eksekutif dan legislatif.
Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna ini menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan LKPJ, DPRD diharapkan dapat memberikan masukan, catatan strategis, serta rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Batu Bara ke depan.
(Humas DPRD Kabupaten Batu Bara)







