Dituding Serobot Lahan, Warga Kampung Rahayu Tuding PT. Pataka Karya Sentosa Coba Akali Fakta

Dituding Serobot Lahan, Warga Kampung Rahayu Tuding PT. Pataka Karya Sentosa Coba Akali Fakta

MEDAN – jelasnews.com
Sengkarut kepemilikan lahan seluas 18 hektar di Jalan Rumah Potong Hewan (RPH), Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, makin menuai polemik. Dugaan praktik mafia tanah pun mulai mencuat ke permukaan, menyusul klaim sepihak dari PT. Pataka Karya Sentosa yang dinilai tidak berdasar oleh warga setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Donal Lubis & Partners, perusahaan tersebut mengklaim mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 10 hektar. Namun anehnya, dalam pernyataan berbeda, disebutkan angka 12,5 hektar hingga 18 hektar. Klaim yang berubah-ubah inilah yang memicu kebingungan sekaligus kecurigaan publik, khususnya warga Kampung Rahayu Lingkungan 2 dan 3 yang telah menetap dan menggarap lahan itu sejak era 1980-an.

“Sejak tahun 1982, kami sudah tinggal dan berkebun di sini, sebelum kawasan ini berkembang jadi wilayah industri seperti sekarang,” ujar Holik (62), tokoh masyarakat yang hadir dalam mediasi terakhir di Aula Kantor Lurah Mabar Hilir. Ia menilai, pihak perusahaan tengah memainkan taktik maling teriak maling untuk mengintimidasi warga yang sah secara historis menghuni wilayah tersebut.

Ironisnya, dalam mediasi resmi yang turut dihadiri unsur Muspika dan stakeholder lainnya, pihak PT. Pataka Karya Sentosa justru datang tanpa membawa dokumen pendukung kepemilikan lahan yang mereka klaim. Ketidaksiapan ini membuat banyak pihak kecewa, termasuk masyarakat yang telah menyiapkan bukti-bukti otentik atas hak mereka.

“Katanya punya HGB, tapi pas diminta bukti malah minta maaf karena lupa bawa dokumen. Ini mediasi atau dagelan?” sindir Holik dengan nada geram.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum perusahaan, Dian, hanya memberi penjelasan singkat kepada media, “Kan saya sudah minta maaf tadi, memang kelalaian kami.”

Sikap tersebut makin memperkuat kecurigaan warga akan adanya indikasi permainan antara oknum mafia tanah dengan pihak tertentu di pemerintahan. Ketidaksesuaian data antara klaim perusahaan dan peserta mediasi yang dihadirkan secara asal-asalan menjadi sorotan publik.

“Kalau mereka serius, harusnya bawa bukti. Jangan cuma main gertak. Kami tidak akan mundur. Hak kami akan kami pertahankan, bahkan sampai titik darah penghabisan,” tegas Holik.

Warga Kampung Rahayu kini bersatu menghadapi tekanan yang mereka anggap sebagai upaya penggusuran halus atas nama legalitas semu. Sengketa ini pun diperkirakan bakal menjadi ujian besar bagi aparat dan pemerintah setempat dalam menegakkan keadilan agraria di tengah bayang-bayang mafia tanah yang kian terorganisir.

(boim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *