Sengketa Lahan 300 Hektare di Padang Sari Memanas, Warga Adat Desak Pemerintah Tegas terhadap PT BSP

Sengketa Lahan 300 Hektare di Padang Sari Memanas, Warga Adat Desak Pemerintah Tegas terhadap PT BSP

Asahan, jelasnews.com
Perseteruan terkait kepemilikan lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali mencuat ke permukaan. Konflik antara masyarakat adat Padang Sari dan perusahaan perkebunan PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) kian memanas setelah warga menuding perusahaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam menguasai lahan yang diklaim sebagai milik adat turun-temurun.

Informasi di lapangan menunjukkan bahwa PT BSP kini mulai meninggalkan area tersebut. Aktivitas perkebunan sawit dilaporkan berhenti, tandan buah segar tidak lagi dipanen, dan sebagian wilayah telah ditumbuhi semak belukar. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan sudah tidak lagi memegang hak pengelolaan resmi atas lahan dimaksud.

Warga adat Padang Sari mengklaim memiliki bukti historis kepemilikan tanah yang tak terbantahkan. Di lokasi sengketa, masih berdiri pohon durian berusia sekitar 80 tahun serta makam para leluhur yang selama ini dijaga dengan baik oleh masyarakat. Bagi mereka, keberadaan bukti-bukti tersebut merupakan simbol kuat bahwa kawasan tersebut merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Kini, masyarakat mulai memanfaatkan kembali lahan tersebut dengan cara damai. Mereka mendirikan pondok, menggali sumur bor, serta menanam berbagai komoditas seperti pisang, tebu, dan sayur-mayur. Langkah ini dianggap sebagai bentuk nyata pemulihan hak adat serta kedaulatan masyarakat atas tanah warisan leluhur.

Dalam pernyataan resminya, Lembaga Adat Desa Padang Sari mendesak pemerintah—baik dari Kementerian ATR/BPN, Pemkab Asahan, maupun aparat penegak hukum—untuk segera turun tangan menuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.

Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa negara tidak boleh menutup mata terhadap hak masyarakat adat. “Kami menuntut ketegasan pemerintah. Tanah ini memiliki dasar administratif kuat, yakni Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934. Kami tidak ingin situasi ini memicu bentrokan di lapangan,” ujarnya.

Warga juga menolak segala bentuk aktivitas PT BSP di atas tanah tersebut, karena mereka menilai Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak tahun 2022. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum lahan itu. Sebagai langkah pengamanan, masyarakat bersama lembaga pendamping telah memasang papan larangan dan menempatkan lahan tersebut di bawah pengawasan hukum adat.

Menurut praktisi hukum Hj. Tri Atnuari, SH, posisi masyarakat adat Padang Sari dinilai sangat kuat secara hukum. “Jika benar HGU PT BSP telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka lahan tersebut tidak lagi menjadi hak perusahaan. Pemerintah wajib mengembalikan tanah itu kepada pemilik asal, yaitu masyarakat adat,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan masih melakukan kegiatan di atas lahan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana maupun perdata.

Lembaga Adat Padang Sari memastikan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga memperoleh keputusan resmi dari pemerintah maupun lembaga hukum terkait. Mereka juga meminta PT BSP menghentikan seluruh aktivitas di area yang masih bersengketa.

Sementara itu, pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media melalui berbagai jalur komunikasi hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, secara moral dan hukum, PT BSP sudah kehilangan legitimasi untuk menguasai lahan di Desa Padang Sari. Mereka berharap pemerintah segera memperjelas status lahan agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya berpihak kepada pihak yang kuat, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban ketidakadilan.
(boim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *