Polres Batu Bara Ungkap 1,07 Kilogram Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap

Polres Batu Bara Ungkap 1,07 Kilogram Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap

BATU BARA — jelasnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.071,23 gram. Kegiatan berlangsung di halaman Mako Satres Narkoba, Jalan P. Kemerdekaan No. 28 Lima Puluh Kota, Kamis (11/12/2025).

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil meringkus tiga pengedar yang beroperasi di wilayah Batu Bara. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (44) dan MAS (32), warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang, serta MY (40), warga Dusun Sempurna Desa Medang Deras.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak dan menggerebek lokasi pada pukul 18.30 WIB, Rabu (10/11/2025).

Di lokasi pertama, polisi menangkap AR, dan menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat brutto 49,32 gram yang ia simpan di kantong celana, beserta lakban serta satu unit ponsel. Dalam pemeriksaan singkat, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua rekannya, MAS dan MY.

Tidak menunggu lama, polisi kemudian melacak keberadaan keduanya. Pada pukul 20.30 WIB, tim mendapati kedua pria tersebut sedang melintas di Jalan Umum Pajak Sore, Desa Pakam Kecamatan Medang Deras. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penangkapan MAS dan MY, polisi menyita sabu dalam 24 bungkus berbagai ukuran dengan total berat brutto 1.071,23 gram. Barang bukti tersebut mencakup plastik klip ukuran sedang, beberapa paket bertuliskan kode 100, 50, dan 20. Selain sabu, turut diamankan satu pucuk airsoft gun merk Pietro Baretta, timbangan digital, ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor.

Setelah dipertemukan, AR menegaskan kembali bahwa sabu miliknya didapat dari MAS dan MY, yang selama ini bekerja sama dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Ketiganya berperan sebagai jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Batu Bara untuk meraih keuntungan,” jelas AKBP Doly.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal dengan denda hingga Rp12 miliar.

Kapolres memastikan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *