Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

MEDAN – jelasnews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi penjualan aluminium alloy tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut setelah rangkaian pemeriksaan mendalam serta penggeledahan, yang mengungkap adanya sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap dua orang pejabat Inalum.

“Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Indra, Rabu (17/12/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DS, yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum pada tahun 2019, serta JS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema awal yang menggunakan sistem pembayaran tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran selama 180 hari.

Perubahan mekanisme pembayaran tersebut diduga berdampak pada tidak dilakukannya pembayaran oleh PT PASU atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap DS dan JS selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut masing-masing bernomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka JS dan PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025 untuk tersangka DS, tertanggal 17 Desember 2025.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik secara individu maupun korporasi.

Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan lebih lanjut dari proses hukum perkara tersebut masih terus dinantikan.

(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *