LPIB Sumut Desak Kajatisu Usut Dugaan Pungli LKS di Sejumlah Madrasah
MEDAN – jelasnews.com
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Abdul Haris Nasution No. 1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (30/1/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejatisu untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket di sejumlah madrasah negeri yang berada di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator aksi, Rahmat Situmorang, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., segera memanggil dan memeriksa sejumlah kepala satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), serta Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang diduga terlibat praktik pungli dan markup harga LKS hingga mencapai 100 persen.
“Kami mendesak Kajatisu untuk memeriksa Kepala MTsN 1 dan MTsN 2 Deli Serdang, Plt Kepala MAN 1 Deli Serdang, serta Plt Kepala MIN 1, Kepala MIN 5, Kepala MIN 9, dan Kepala MTsN 3 Medan. Mereka diduga melakukan pungli LKS dengan harga yang seharusnya sekitar Rp6.000 per eksemplar, namun dijual kepada siswa dengan harga Rp12.000 hingga Rp25.000 per eksemplar,” tegas Rahmat dalam orasinya.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa Surat Pemesanan (SP) LKS dari madrasah kepada pihak rekanan. Surat pemesanan tersebut, lanjutnya, menggunakan kop perusahaan CV GP yang beralamat di Jalan Menteng, Kota Medan.
“Kami memiliki bukti surat pemesanan LKS dari beberapa madrasah kepada rekanan atas nama CV GP. Surat tersebut ditandatangani oleh bendahara madrasah dan komite, serta mencantumkan jumlah eksemplar yang dipesan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, berdasarkan regulasi Kementerian Agama, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan oknum kepala madrasah yang berdalih pungutan tersebut bersifat sukarela dan telah disepakati melalui musyawarah bersama komite serta orang tua siswa.
“Dalih sukarela dan hasil musyawarah itu hanya alasan. Jika memang sukarela, tidak akan ada orang tua atau wali murid yang keberatan. Kami hadir hari ini sebagai mahasiswa dan juga sebagai anak dari wali murid yang dirugikan, untuk membersihkan madrasah dari praktik pungli dan korupsi,” ujar Rahmat.
Di akhir aksi, Rahmat menegaskan bahwa LPIB Sumut akan menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada Kejatisu, lengkap dengan bukti pemesanan LKS serta tanda tangan orang tua dan wali murid yang menyatakan keberatan atas pungutan tersebut.
“Sebagai bentuk keseriusan, kami telah menyiapkan laporan Dumas resmi. Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat memanggil dan memeriksa para kepala madrasah yang diduga terlibat,” pungkasnya.
(wellas)







