IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS Madrasah, Laporkan Resmi ke APH

IPNU Sumut Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS Madrasah, Laporkan Resmi ke APH

Medan – jelasnews.com
Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, dunia pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, masih ditemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah satuan pendidikan, khususnya madrasah, melalui modus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku paket yang diwajibkan kepada peserta didik.

Praktik tersebut dinilai membebani wali murid dan bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil, terjangkau, serta bebas dari pungutan yang tidak sah.

Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Dugaan Pungli LKS Madrasah serta menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa kewajiban pembelian LKS atau buku paket oleh siswa bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Ia menegaskan bahwa regulasi secara jelas melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan peserta didik maupun orang tua.

“Sebagai organisasi pelajar, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal dan memastikan pendidikan madrasah bersih dari praktik pungli. Karena itu, kami telah menyampaikan surat resmi kepada APH agar oknum kepala madrasah yang diduga melakukan pungli dapat segera diperiksa,” ujar Rahmad Hidayat.

Ia juga mengajak para orang tua dan masyarakat agar tidak takut menyampaikan laporan disertai bukti pembayaran LKS atau buku paket yang selama ini dirasakan meresahkan. Seluruh aduan tersebut dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Sebar Pungli Madrasah yang telah disiapkan oleh IPNU Sumut.

Lebih lanjut, Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa praktik pungli di lingkungan madrasah berpotensi masuk ke ranah pidana. Selain melanggar aturan administrasi pendidikan, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan anak.

“Apabila terbukti adanya pemaksaan pembelian LKS atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan tekanan atau ancaman tertentu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, IPNU Sumut mendesak Aparat Penegak Hukum serta Kementerian Agama untuk melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan madrasah. Menurutnya, madrasah seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak dan nilai keadilan, bukan justru menjadi tempat praktik yang diduga merugikan peserta didik dan orang tua.
(D.S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *