JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus 24,7 Kg Sabu dan 22,1 Kg Ekstasi
Batu Bara – jelasnews.com
Perkara peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Sidang digelar pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Orsita Hanum.
Kedua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko,
Sebelumnya diamankan aparat saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan meliputi 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram. Selain itu, terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) berlogo Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.
Dalam tuntutannya, JPU Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Atas dasar itu, jaksa menuntut pidana mati serta meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam waktu paling lama tujuh hari.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Ia menyatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
Kejaksaan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari para terdakwa pada sidang berikutnya.
(wellas)







