Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN Mulai Diselidiki Kejati DKI

Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar di PLN Mulai Diselidiki Kejati DKI

Jakarta – jelasnews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT PLN (Persero) terkait kontrak jasa konsultan hukum pada Tahun Anggaran 2024/2025.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Legal & Human Capital (LHC) PLN dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp13,5 miliar.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan jasa konsultan hukum.

Sumber internal menyebutkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat penting PLN pada akhir April 2026 lalu.

Beberapa nama yang disebut turut dimintai keterangan di antaranya berinisial YDS, NA, dan CEN.
“Seluruhnya sudah diperiksa terkait dugaan mark up anggaran konsultan hukum di PLN,” ujar sumber terpercaya di lingkungan Kejati DKI.

Meski demikian, hingga kini pihak Kejati DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, melalui pesan singkat juga belum mendapat respons.

Di sisi lain, isu yang berkembang menyebutkan bahwa sejumlah kontrak konsultan hukum itu diduga melibatkan pihak internal dan disebut-sebut dimonopoli kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Dugaan tersebut mencuat lantaran Direktur LHC PLN, Yusuf Didi Setiarto, diketahui menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FHUI.

Menanggapi kabar pemeriksaan tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati DKI dalam mengusut kasus itu secara menyeluruh.

“Kami mengapresiasi Kejati DKI Jakarta yang mulai serius menangani dugaan korupsi di PLN. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Yudhistira, Senin (25/5/2026).

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) itu juga berharap penyelidikan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan lain di tubuh PLN.
Ia menegaskan, pihaknya siap mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan data maupun dokumen yang dianggap relevan apabila kasus tersebut berlanjut hingga proses persidangan.

Selain itu, Yudhistira juga mengajak insan pers untuk ikut mengawal proses hukum agar tata kelola perusahaan pelat merah tersebut dapat berjalan lebih profesional dan akuntabel di masa mendatang.
(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *