Patroli Malam Polsek Air Putih Intensifkan Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

Patroli Malam Polsek Air Putih Intensifkan Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran
Foto: Patroli Malam Polsek Air Putih Intensifkan Antisipasi Balap Liar, Begal, dan Tawuran

Batu Bara – jelasnews.com, Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), personel Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, begal, tawuran, serta berbagai tindak kriminalitas lainnya di wilayah hukumnya, pada Senin (6/7/2026) malam.

Kegiatan patroli dimulai pukul 22.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Polsek Air Putih, lokasi rawan tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta kawasan SPBU Tanjung Seri.

Patroli dipimpin oleh IPDA E. Hutabarat, S.H., M.H. bersama personel AIPDA Y. Marpaung, AIPDA S. Simanjorang, dan BRIPKA M. Hasibuan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel melakukan patroli secara mobile sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan, khususnya begal, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Selain itu, patroli juga difokuskan untuk mencegah aksi balap liar dan tawuran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H. mengatakan bahwa patroli rutin akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Air Putih.

“Hingga kegiatan patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Putih terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan yang menonjol,” ujar Kapolsek.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *