BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara memastikan proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di Dusun XIV, Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, masih terus berjalan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Supriono pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam laporannya, Supriono mengaku mengalami luka saat berupaya melerai perkelahian antara seorang pria yang dikenal dengan nama Karpono dan Ibnu.
Saat kejadian, korban menyebut dirinya terkena sabetan senjata tajam pada lutut kanan hingga mengalami luka robek dan harus mendapat perawatan serta jahitan di Klinik Iswandi, Desa Bandar Tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari memeriksa korban dan para saksi, meminta visum et repertum hingga melengkapi administrasi penyelidikan.
Sehari setelah laporan diterima, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal Satreskrim menemukan dan menemui Egiyasno alias Karpono alias KPK di kawasan Simpang Parepare, Indrapura.
Petugas kemudian meminta keterangan yang bersangkutan mengenai peristiwa tersebut. Secara persuasif, Egiyasno bersedia dibawa ke Polres Batu Bara untuk memberikan keterangan dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman dan gelar perkara, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Egiyasno sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, korban memang menyebut Karpono sebagai pihak yang memegang serta mengayunkan senjata tajam ke arah Ibnu. Akan tetapi, berdasarkan keterangan korban, senjata tersebut kemudian mengenai bagian kaki korban.
Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya. Pasalnya, keterangan beberapa saksi yang diajukan pihak kuasa hukum korban dinilai belum sepenuhnya selaras dengan keterangan korban.
Karena belum terpenuhinya alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan tersangka, Egiyasno alias Karpono akhirnya dipulangkan sesuai ketentuan KUHAP.
Kendati demikian, pemulangan tersebut bukan berarti perkara dihentikan.
Polres Batu Bara masih melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi kejadian, di antaranya Dedi, Pai dan Ibnu.
Penyidik juga masih berupaya menemukan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.
Selain itu, Egiyasno diwajibkan melakukan wajib lapor dan tetap diminta bersedia hadir apabila kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pendalaman perkara.
“Penyidik sudah gelar perkara, lidik sudah ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya penyidik segera melengkapi alat bukti untuk kembali gelar perkara dan penetapan tersangka,” jelas AKP Binrod Situngkir kepada media, Jumat (4/9/2026).
Langkah yang dilakukan Satreskrim Polres Batu Bara tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap ditangani dan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







