Diduga Palsukan STNK, Pria 27 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Batu Bara

BATU BARA – jelasnews.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial IRP (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

IRP, warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Loket J&T Express, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Batu Bara IPDA Muhammad Rizal HS, S.Tr.I.K., CPHR. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan atau pemalsuan STNK di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dicurigai. Di tempat tersebut, petugas kemudian mengamankan IRP yang diduga hendak mengirim sejumlah STNK palsu melalui jasa ekspedisi menuju Kota Cirebon dan Kabupaten Bogor.

Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen kendaraan. Barang bukti tersebut berupa tiga lembar STNK dengan nomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA dan E 3285 YWD.

Selain itu, petugas mengamankan dua unit printer, satu monitor komputer berikut keyboard, satu unit CPU, 12 lembar kertas paperbook serta satu unit handphone merek Realme warna hijau.

Setelah diamankan, IRP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menangani dugaan pemalsuan dokumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi kendaraan bermotor.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan dan pemeriksaan terhadap barang bukti.

Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *