BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat (16/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RS (28) dan K (38), serta menyita puluhan pil yang diduga ekstasi dan puluhan gram sabu.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 01.55 WIB di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan RS, pria yang berdomisili di Kabupaten Langkat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Petugas turut menyita dua plastik klip transparan berukuran sedang dan kecil serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Saat diinterogasi, RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari K. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya.
Sekitar pukul 06.16 WIB, petugas menangkap K di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dari tangan K, polisi menyita satu plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 35,20 gram dan 18 butir pil merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip transparan berukuran sedang dan satu unit telepon genggam merek Vivo.
Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram serta sabu seberat bruto 35,20 gram. Sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut disita.
Kedua kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/265/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut dan LP/A/266/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan turut membantu kepolisian dalam memberantas peredarannya.
Masyarakat juga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Batu Bara)







