BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., petugas mengamankan dua pria berinisial AA (41), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38), warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Pelaksanaannya melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sipropam, dan unsur terkait lainnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 111 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan.
Barang bukti tersebut antara lain plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu timbangan dagang, tiga unit telepon genggam Android, satu dompet hitam, satu tas, serta dua sendok plastik. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp127 juta.
Tak hanya itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nomor polisi BK 1831 HH, berikut BPKB dan kunci kendaraan.
Polres Batu Bara menyatakan bahwa pelaksanaan OSN merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya ditangani untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara)







