DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD
Foto: DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

Batu Bara – jelasnews.com, DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/04/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, perwakilan Sekretariat DPRD, seluruh anggota DPRD, serta unsur OPD dan Forkopimda.

Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa BUMD memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya, yang kemudian mengalami perubahan bentuk badan hukum melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka diperlukan penyesuaian kembali bentuk badan hukum perusahaan tersebut menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini tidak hanya bertujuan menyesuaikan regulasi, tetapi juga untuk memperkuat peran dan fungsi BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) agar mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah, baik dari sisi keuntungan maupun tata kelola perusahaan yang lebih baik sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Ranperda yang diajukan memuat sejumlah poin penting, di antaranya terkait perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, hingga pengurusan dan tata kelola perusahaan.

Pemerintah daerah juga mengakui bahwa Ranperda tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, diharapkan adanya masukan, saran, serta pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas.

Diharapkan pembahasan Ranperda BUMD ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi mendorong kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara. (wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *