Ranperda Perseroda Batra Berjaya Dapat Dukungan DPRD Batu Bara, Fraksi KDRI Soroti Audit dan PAD

Ranperda Perseroda Batra Berjaya Dapat Dukungan DPRD Batu Bara, Fraksi KDRI Soroti Audit dan PAD

BATU BARA — jelasnews.com
DPRD Kabupaten Batu Bara memberikan dukungan terhadap pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dukungan tersebut disampaikan seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota Ranperda yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (11/05/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rodial dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, unsur Forkopimda, OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom menyatakan menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

Fraksi ini berharap perubahan status badan hukum BUMD dapat menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih sehat, profesional, transparan, serta berpihak kepada masyarakat.

Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui Andriansyah, SH yang mendukung pembahasan Ranperda ke tahap berikut

Sementara Fraksi PKS melalui Suminah meminta agar pembahasan Ranperda dilakukan secara serius dan efektif melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dengan harapan mampu meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

Fraksi PAN yang dibacakan Chairul Bariah, SM menilai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengembangan perusahaan daerah di Kabupaten Batu Bara.

Meski mendukung pembahasan Ranperda, Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.

Fraksi ini meminta adanya audit independen terkait kondisi keuangan perusahaan sebagai dasar pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Selain itu, Fraksi KDRI juga meminta pemerintah memastikan perubahan status badan hukum perusahaan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru membebani keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Nafiar, S.Pd., M.Pd turut menyoroti persoalan distribusi air bersih PDAM Tirta Tanjung yang dikeluhkan masyarakat.

Fraksi KPN mendesak PDAM segera menormalkan distribusi air bersih serta memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab terganggunya pelayanan.

Pemerintah daerah juga diminta mengambil langkah cepat dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM.
Dengan dukungan seluruh fraksi, Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap perubahan status tersebut dapat memperkuat tata kelola perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan dan PAD Kabupaten Batu Bara.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *