Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tanggapi Tegas Masyarakat Ada Hak Ketahui LPJ APBDes

Ketua DPC LSM PAKAR Batu Bara Tanggapi Tegas Masyarakat Ada Hak Ketahui LPJ APBDes.


BATU BARA – jelasnews.com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM PAKAR) Bambang Setiaji,  memberikan tanggapan hal telah viralnya pemberitaan yang ada kemarin  terkait Kepala Desa Lubuk Cuik Tidak memberikan salinan LPJ Desa TA. 2025 kepada masyarakat, Jumat petang (12/06/2026)

Di dalam regulasi yang ada, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat.

Pemerintah desa tidak dibenarkan menutup atau menghalangi akses warga terhadap informasi penggunaan anggaran desa karena hal tersebut telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, mulai dari besaran dana yang diterima hingga rincian penggunaannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 huruf g yang menyatakan:
“Kepala Desa wajib memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota.”

Selain melaporkan kepada pemerintah daerah, Kepala Desa juga diwajibkan memberikan informasi kepada masyarakat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang berbunyi:

“Kepala Desa wajib menginformasikan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa laporan pemerintahan desa tidak hanya disampaikan kepada atasan pemerintahan, tetapi juga harus diketahui oleh masyarakat sebagai pihak yang berhak mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Kewajiban keterbukaan tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada Pasal 70, Kepala Desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes setiap akhir tahun anggaran.

Sementara itu, Pasal 71 ayat (3) menyatakan:
“Laporan realisasi pelaksanaan APB Desa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.”

Artinya, laporan penggunaan anggaran desa harus dipublikasikan melalui media yang mudah diakses warga, seperti papan informasi desa, baliho, website desa, media sosial resmi, atau bentuk publikasi lainnya.

Selain itu, keterbukaan informasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam aturan tersebut, pemerintah desa termasuk badan publik yang wajib menyediakan informasi kepada masyarakat.

Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai laporan keuangan dan pengelolaan anggaran.

Bahkan, dalam Pasal 52 UU KIP ditegaskan bahwa:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib tersedia secara berkala sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.”

Lanjutnya Bambang Setiaji menegaskan, Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat memiliki sejumlah hak, antara lain:

Hak melihat LPJ APBDes, termasuk rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
Hak memperoleh salinan dokumen, baik dalam bentuk fotokopi maupun dokumentasi digital sesuai mekanisme yang berlaku.

Hak meminta informasi penggunaan dana desa, termasuk pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Hak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran demi mencegah penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, keterbukaan LPJ APBDes bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan pemerintah desa.

Transparansi pengelolaan keuangan desa menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus sarana mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan akuntabel, tegasnya Ketua Bambang Setiaji.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *