DPRD Batu Bara Kritik Penghentian Bansos KPM yang Anggota Keluarganya Terindikasi Judol

BATU BARA – jelasnews.com

Kebijakan pemerintah menghentikan atau menonaktifkan bantuan sosial (bansos) terhadap lebih dari 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Batu Bara.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menyikapi kebijakan penghentian bansos bagi KPM yang nomor induk kependudukan (NIK) atau anggota keluarganya dalam satu kartu keluarga (KK) terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).

Darius menyampaikan pandangannya saat ditemui di ruang Komisi I DPRD Batu Bara, Senin (7/9/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Namun, ia menilai penghentian bansos terhadap satu keluarga hanya karena terdapat salah satu anggota keluarga yang terindikasi terlibat judol bukan merupakan langkah yang tepat.

“Harus diingat, bila ada indikasi salah seorang anggota dalam keluarga penerima bansos terlibat judol, tidak etis bila data keluarga tersebut langsung dihapus dari penerima bansos,” tegas Darius. 

Pernyataan tersebut turut dibenarkan anggota Komisi I DPRD Batu Bara lainnya, Amirtan dan Rusli.

Menurut Darius, pemerintah melalui Kementerian Sosial seharusnya tidak mengambil langkah yang dinilai terlalu sederhana dengan mencoret keluarga penerima bansos akibat dugaan keterlibatan salah satu anggota keluarga dalam transaksi judol.

Mantan advokat itu menilai, secara hukum, moral maupun sosial, kepala keluarga dan anggota keluarga lainnya tidak semestinya menerima dampak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang anggota keluarga.

“Seharusnya anggota keluarga yang terindikasi terlibat judol diproses sesuai hukum. Bukan seluruh keluarganya yang kemudian dicoret dari penerima bansos,” ujarnya.

Darius menegaskan bahwa persoalan utama yang harus diberantas adalah praktik judi online beserta akses terhadap aplikasinya. Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian lebih proaktif melakukan pemblokiran dan pemberantasan terhadap aplikasi maupun jaringan judol.

“Yang harus dibasmi itu judol. Komdigi dan kepolisian diminta proaktif memberantas aplikasi judol ini,” katanya.

Ia berpendapat, jika seluruh aplikasi dan akses judi online dapat diblokir secara maksimal, maka masyarakat akan semakin sulit mengakses praktik perjudian tersebut.

“Kalau tidak ada lagi aplikasi judol, mustahil ada anggota keluarga yang bermain judol,” ungkapnya.

Darius juga meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan penghentian bansos tersebut agar tidak menimbulkan dampak terhadap anggota keluarga lain yang tidak terlibat.

“Pemerintah harus memastikan seluruh aplikasi judol diblokir. Tidak adil bila akibat keterlibatan judol, bansos dihentikan. Kasihan keluarga miskin yang ikut terdampak,” pungkasnya mengakhiri.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *