BATU BARA – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara menggelar dialog dan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kementerian Agama (Kemenag) Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, tersebut melibatkan unsur DPRD Batu Bara, zuriat Kedatukan se-Kabupaten Batu Bara, tokoh adat dan budaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta insan media.
Dalam dialog tersebut, DPRD Batu Bara menegaskan komitmennya menjadikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu sebagai salah satu prioritas pembahasan pada 2027.
Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i mengatakan, Ranperda tersebut merupakan bagian dari inisiatif DPRD dan saat ini telah disampaikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurutnya, pembahasan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk mendapatkan masukan sehingga regulasi yang disusun benar-benar mampu mengakomodasi kepentingan pelestarian kebudayaan Melayu di Batu Bara.
“Hari ini kita menggelar hearing dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi’i.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara, Nafiar, menyebutkan terdapat tiga Ranperda yang menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Ketiganya yakni Ranperda tentang pesantren, teknologi informasi, serta Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara.
“Ranperda pemajuan kebudayaan Melayu ini telah diajukan pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura,” kata Nafiar.
Ia menjelaskan, keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu nantinya diharapkan menjadi landasan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan budaya Melayu di Kabupaten Batu Bara.
Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya memajukan dan melestarikan kebudayaan Melayu.
Nafiar berharap proses penyusunan Ranperda mendapat masukan dari berbagai unsur masyarakat, khususnya tokoh budaya Melayu dan sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Menurutnya, ketiadaan regulasi khusus selama ini turut menyebabkan sejumlah warisan budaya dan sejarah Melayu belum mendapatkan perhatian secara maksimal, termasuk Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura.
“Karena tidak ada aturan yang mengikat sehingga itu semua terabaikan. Bahkan usulan pelestarian budaya ini tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” ungkapnya.
Nafiar juga mengungkapkan bahwa upaya melahirkan regulasi kebudayaan bukanlah hal baru. Pada 2014, dirinya pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara untuk membahas Ranperda Budaya Batu Bara. Namun, pembahasan tersebut tidak sampai menghasilkan Perda.
Dengan kembali munculnya usulan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu, ia mengaku semakin termotivasi untuk memperjuangkan lahirnya regulasi yang dapat menjadi dasar perlindungan budaya Melayu di Batu Bara.
Ia menambahkan, setelah Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu diterbitkan, langkah tersebut diharapkan dapat dilanjutkan dengan pembentukan regulasi lain yang mengatur kewenangan penataan kebudayaan Melayu kepada zuriat dan Kedatukan di Kabupaten Batu Bara.
“Ranperda ini sangat penting dan mendesak dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara,” pungkas Nafiar.
(wellas)







