Konfirmasi Gudang CPO di Sergai Berujung Dugaan Ancaman, Wartawan Siapkan Langkah Hukum

SERDANG BEDAGAI – jelasnews.com

Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi perhatian masyarakat.

Persoalan tersebut mencuat setelah upaya wartawan Sinata.id melakukan konfirmasi terkait aktivitas di lokasi justru disebut berujung pada intimidasi dan dugaan ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengaku sebagai humas pengelola gudang.

Peristiwa itu berawal ketika wartawan mendatangi lokasi gudang pada Jumat (21/8/2026). Gudang tersebut memiliki ciri pagar beton precast dan gerbang besi geser berwarna hijau tua.

Saat berada di lokasi, wartawan melihat fasilitas yang diduga berupa timbangan kendaraan serta sejumlah truk tangki yang keluar-masuk area gudang. 

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga sekitar, aktivitas kendaraan di lokasi tersebut disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Pekerja Berikan Nomor Kontak Humas

Ketika hendak meminta penjelasan mengenai kegiatan di gudang, wartawan bertemu dengan dua orang pekerja. Keduanya menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan saat itu.

Wartawan kemudian diminta datang kembali pada waktu berbeda. Kedua pekerja tersebut juga memberikan nomor kontak seseorang bernama Makela yang disebut sebagai humas gudang.

Untuk memperoleh keterangan secara resmi, wartawan kemudian menghubungi Makela melalui panggilan WhatsApp pada Rabu (2/9/2026).

Namun, menurut keterangan wartawan, komunikasi tersebut tidak menghasilkan penjelasan mengenai aktivitas maupun legalitas gudang. Sebaliknya, Makela disebut mengeluarkan pernyataan bernada intimidasi dan ancaman.

Dalam percakapan tersebut, Makela antara lain menyampaikan, “Sibuk kali kau, kayak macam ada aja hutang aku sama kau. Kau mau tau ya, aku bunuh orang sudah dua kali biar tau kau, aku preman di Kota Tebing ini.”

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon, berdasarkan keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi.

Bukti Komunikasi Disiapkan untuk Langkah Hukum

Menyikapi dugaan ancaman tersebut, wartawan Sinata.id menyatakan telah menyimpan dan mendokumentasikan bukti komunikasi sebagai bahan untuk menempuh langkah hukum.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan wartawan sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat berjalan tanpa intimidasi maupun tekanan.

Wartawan juga menyebut pelaksanaan tugas jurnalistik mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai bersama instansi terkait dapat turun melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas gudang tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek legalitas usaha, perizinan, serta ketentuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Masyarakat juga meminta aparat kepolisian dapat memberikan perhatian terhadap dugaan ancaman yang dialami wartawan serta memastikan situasi keamanan di sekitar lokasi tetap kondusif.

(dian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *