BATU BARA – jelasnews.com
Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek kembali meningkatkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Senin (28/9/2026) malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan. Fokus pengawasan meliputi aksi balap liar, kejahatan jalanan, 3C (curat, curas dan curanmor), geng motor, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, peredaran narkotika, premanisme hingga kepemilikan senjata tajam.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran patroli personel Polres Batu Bara, di antaranya Jalinsum Desa Simpang Gambus, Exit Tol Indrapura, Exit Tol Lima Puluh, SPBU Jalinsum Desa Sumber Padi serta titik-titik lain yang dianggap rawan terjadinya aksi kriminalitas dan balap liar.
Patroli juga dilakukan oleh Polsek jajaran. Polsek Air Putih menyisir Jalinsum wilayah hukumnya, sejumlah titik rawan 3C, Access Road Inalum Desa Brohol hingga Jalinsum yang berbatasan dengan wilayah Kota Tebing Tinggi.
Sementara Polsek Medang Deras melaksanakan pemantauan di Jalan Panglima Muda Kelurahan Pagurawan, Jalan Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kelurahan Pangkalan Dodek serta kawasan SPBU Pagurawan.
Di wilayah hukum Polsek Talawi, personel melakukan patroli di Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Tiram, Desa Bogak, Desa Suka Jaya, Kantor Camat Tanjung Tiram dan sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas.
Adapun Polsek Lima Puluh menyasar SPBU Jalinsum Desa Simpang Gambus serta Posko Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Desa Simpang Gambus.
Patroli KRYD tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman pada malam hari.
Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi, situasi Kamtibmas selama kegiatan berlangsung terpantau aman dan kondusif.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas atau kondisi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110.
(Humas Polres Batu Bara)







