Bawa Peta Konsesi dan Akta 1906, Zhuriat Kedatukan Limapuluh Telusuri Jejak Sejarah Sipare-Pare
BATU BARA – jelasnews.com
Jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali ditelusuri melalui sejumlah dokumen peninggalan masa kolonial Belanda. Zhuriat Kedatukan Limapuluh membawa peta konsesi dan akta yang disebut bertahun 1906 untuk diserahkan kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026). Peta dan akta lama itu selanjutnya diharapkan dapat dikaji untuk mengetahui sejarah pembukaan kampung, hubungan dengan pemerintahan adat, serta batas-batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare.
Datok Temenggung Limapuluh, Wan Loly Sastra, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu bukti tertulis mengenai keberadaan pemerintahan adat pada masa lalu.
“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” ujar Wan Loly.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal dan Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.
Wan Loly menyebut kedatangan mereka merupakan amanah dari Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda. Menurutnya, sejarah tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi perlu diperkuat dengan bukti-bukti tertulis.
Ia menjelaskan, Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai kawasan Melayu yang dahulu memiliki sejumlah kedatukan, antara lain Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut hingga Tanah Datar.
Identitas Melayu Harus Dibuktikan
Wan Loly menegaskan penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak semestinya berhenti sebagai sebuah slogan. Menurutnya, identitas tersebut harus dapat dibuktikan melalui sejarah dan peninggalan yang masih ada.
“Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.
Karena itu, keberadaan peta konsesi dan akta lama dinilai memiliki arti penting dalam mengungkap hubungan antara masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lampau.
Ia mencontohkan adanya hubungan antara masyarakat Eropa yang membuka lahan dengan para datuk sebagai pemegang pemerintahan adat.
“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujarnya.
Meski demikian, Wan Loly meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum dokumen tersebut dipelajari secara menyeluruh.
“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.
Menurutnya, dokumen tersebut juga memperlihatkan bahwa para datuk pada masa lalu telah memiliki kemampuan bernegosiasi dan membangun hubungan dengan pihak luar.
“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ungkapnya.
Ia berharap penelusuran sejarah tersebut dapat membangun kembali kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman sekaligus memperkuat pemahaman mengenai identitas adat.
“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” ujarnya.
Sejumlah Peninggalan Masih Ditemukan
Setelah pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare turut menunjukkan sejumlah situs dan benda yang diyakini berkaitan dengan sejarah kedatukan. Di antaranya pedang, keris, sumur tua dan sejumlah peninggalan lainnya.
Berbagai peninggalan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang masih tersisa dan dapat menjadi bahan untuk mengungkap keberadaan Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.
Datok H OK Amir Hamzah dari Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali marwah kedatukan.
“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” katanya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendorong terbentuknya perangkat adat yang lebih jelas.
“Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq, menilai penguatan legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menentukan kepengurusan yang kemudian dilegalkan melalui notaris.
“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.
Ia juga mengusulkan pelaksanaan kenduri adat maupun bedah sejarah untuk menelusuri kembali silsilah dan keberadaan Datuk Sipare-Pare.
“Jangan sampai kita lupa dengan datuk-datuk yang mendirikan negeri ini,” ujarnya.
Rafiq menegaskan, upaya mempertahankan kedatukan bukan semata-mata menjaga simbol masa lalu, tetapi juga bagian dari menjaga identitas dan kebudayaan Melayu di Batu Bara.
“Yang perlu diselamatkan adalah budaya. Jangan kendor dalam perjuangan. Harta kita bukan hanya tanah, tetapi juga sejarah dan budaya,” tegasnya.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk diteliti dan ditelusuri lebih lanjut. Dari dokumen-dokumen lama itu, jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare diharapkan dapat semakin terang dan terdokumentasi dengan baik.
Keterangan foto:
Wan Loly Sastra, Datok Temenggung Limapuluh dari Zhuriat Kedatukan Limapuluh, menyerahkan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada Datok H OK Amir Hamzah dari Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026).
BATU BARA – jelasnews.com
Jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare kembali ditelusuri melalui sejumlah dokumen peninggalan masa kolonial Belanda. Zhuriat Kedatukan Limapuluh membawa peta konsesi dan akta yang disebut bertahun 1906 untuk diserahkan kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam pertemuan di Kompleks Masjid Sipare-Pare, Minggu (4/10/2026). Peta dan akta lama itu selanjutnya diharapkan dapat dikaji untuk mengetahui sejarah pembukaan kampung, hubungan dengan pemerintahan adat, serta batas-batas wilayah Kedatukan Sipare-Pare.
Datok Temenggung Limapuluh, Wan Loly Sastra, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu bukti tertulis mengenai keberadaan pemerintahan adat pada masa lalu.
“Peta konsesinya ada, aktanya ada. Pada prinsipnya membuktikan bahwa dulu kampung ini dibuka dengan persetujuan pemerintah adat yang saat itu bernama Kedatukan Sipare-Pare,” ujar Wan Loly.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare, di antaranya Datok H OK Amir Hamzah, Syafrizal dan Erwinsyah Irwanto. Hadir pula tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq.
Wan Loly menyebut kedatangan mereka merupakan amanah dari Datuk Limapuluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharaja Sri Indra Muda. Menurutnya, sejarah tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi perlu diperkuat dengan bukti-bukti tertulis.
Ia menjelaskan, Batu Bara memiliki sejarah panjang sebagai kawasan Melayu yang dahulu memiliki sejumlah kedatukan, antara lain Kedatukan Limapuluh, Sipare-Pare, Pagurawan, Tanjung Kasau, Lima Laras, Pesisir, Bogak, Tanjung Limau Purut hingga Tanah Datar.
Identitas Melayu Harus Dibuktikan
Wan Loly menegaskan penyebutan Batu Bara sebagai Tanah Melayu tidak semestinya berhenti sebagai sebuah slogan. Menurutnya, identitas tersebut harus dapat dibuktikan melalui sejarah dan peninggalan yang masih ada.
“Kalau kita mengatakan Batu Bara ini Tanah Melayu, tentunya harus bisa dibuktikan,” tegasnya.
Karena itu, keberadaan peta konsesi dan akta lama dinilai memiliki arti penting dalam mengungkap hubungan antara masyarakat adat dengan pihak luar pada masa lampau.
Ia mencontohkan adanya hubungan antara masyarakat Eropa yang membuka lahan dengan para datuk sebagai pemegang pemerintahan adat.
“Dulu orang Eropa membuka tanah di sini dan membayar kepada datuk. Nah, kalau membayar, apa alat ukurnya? Kok bisa membayar? Jawabannya ada di akta tertulis,” ujarnya.
Meski demikian, Wan Loly meminta keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum dokumen tersebut dipelajari secara menyeluruh.
“Silakan dibaca dan dikaji. Kita ingin keluarga dan kerabat Kedatukan Sipare-Pare mengetahui apa isi akta-akta ini. Tujuannya supaya lebih mengenal negerinya,” katanya.
Menurutnya, dokumen tersebut juga memperlihatkan bahwa para datuk pada masa lalu telah memiliki kemampuan bernegosiasi dan membangun hubungan dengan pihak luar.
“Atok-atok kita dulu sudah tahu cara bernegosiasi dengan dunia luar. Sudah akrab berhubungan dengan dunia luar,” ungkapnya.
Ia berharap penelusuran sejarah tersebut dapat membangun kembali kecintaan generasi muda terhadap kampung halaman sekaligus memperkuat pemahaman mengenai identitas adat.
“Pemahaman ini kita berikan agar anak cucu Datuk Sipare-Pare lebih mencintai kampung dan negerinya,” ujarnya.
Sejumlah Peninggalan Masih Ditemukan
Setelah pertemuan, keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare turut menunjukkan sejumlah situs dan benda yang diyakini berkaitan dengan sejarah kedatukan. Di antaranya pedang, keris, sumur tua dan sejumlah peninggalan lainnya.
Berbagai peninggalan tersebut menjadi bagian dari jejak sejarah yang masih tersisa dan dapat menjadi bahan untuk mengungkap keberadaan Kedatukan Sipare-Pare pada masa lalu.
Datok H OK Amir Hamzah dari Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare berharap pertemuan tersebut menjadi momentum untuk menghidupkan kembali marwah kedatukan.
“Selama ini mungkin hanya sebatas nama. Harapan kami tidak sebatas nama. Kita sudah menyusun secara profesional dan berupaya membangun marwah kedatukan yang selama ini seperti tertidur,” katanya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk mendorong terbentuknya perangkat adat yang lebih jelas.
“Alhamdulillah, siap kita dorong. Ke depan disusun pangku adat,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Air Putih, M Rafiq, menilai penguatan legalitas kelembagaan Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, para ahli waris perlu duduk bersama untuk menentukan kepengurusan yang kemudian dilegalkan melalui notaris.
“Ahli waris berkumpul. Dilegalkan di notaris, termasuk pengurusnya. Sehingga keberadaan kedatukan ini jelas,” kata Rafiq.
Ia juga mengusulkan pelaksanaan kenduri adat maupun bedah sejarah untuk menelusuri kembali silsilah dan keberadaan Datuk Sipare-Pare.
“Jangan sampai kita lupa dengan datuk-datuk yang mendirikan negeri ini,” ujarnya.
Rafiq menegaskan, upaya mempertahankan kedatukan bukan semata-mata menjaga simbol masa lalu, tetapi juga bagian dari menjaga identitas dan kebudayaan Melayu di Batu Bara.
“Yang perlu diselamatkan adalah budaya. Jangan kendor dalam perjuangan. Harta kita bukan hanya tanah, tetapi juga sejarah dan budaya,” tegasnya.
Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis salinan peta konsesi dan akta lama kepada keluarga besar Zhuriat Kedatukan Sipare-Pare.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk diteliti dan ditelusuri lebih lanjut. Dari dokumen-dokumen lama itu, jejak sejarah Kedatukan Sipare-Pare diharapkan dapat semakin terang dan terdokumentasi dengan baik.







