BATU BARA – jelasnewws com
Seorang nelayan bernama Faisal (22) meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penikaman di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Jumat (23/10/2026) malam. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu dendam antara korban dan pelaku.
Personel Polsek Talawi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun.
Saat hendak diamankan, R diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Berdasarkan informasi awal kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika R berada di sebuah warung milik saksi Suep. Saat itu, R melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali.
Diduga karena dilatarbelakangi dendam, R kemudian meminjam sebilah pisau dari pemilik warung dan menunggu di depan lokasi tersebut. Ketika Faisal dan Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor korban dan berusaha melakukan penikaman.
Faisal sempat melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Namun, terduga pelaku diduga mengejar korban dan menikamnya satu kali hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri.
Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan diduga membuang pisau yang digunakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga yang mengetahui peristiwa itu segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.
Dalam proses penanganan perkara, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus melalui jajarannya menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus ini dalam laporan awal kepolisian tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3).
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan. Setiap permasalahan diharapkan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
(Sumber: Medan Merdeka.com)






