Dokumen Akta dan Peta Konsesi Diserahkan, Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau Siap Perjuangkan Tanah Ulayat

BATU BARA – jelasnews.com

Zuriat Kedatukan Lima Puluh kembali menyerahkan salinan akta dan peta konsesi (Van Consesie) kepada masyarakat adat. Kali ini, dokumen bersejarah tersebut diserahkan kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Senin (5/10/2026) sore.

Penyerahan dokumen dilakukan di Lima Puluh oleh Datuk Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Wan Izhar Fauzi, kepada Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra.

Wan Izhar Fauzi mengatakan, salinan akta dan peta konsesi tersebut diperoleh dari Leiden University, Amsterdam, Belanda. Dokumen itu kemudian diserahkan kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau agar dapat dipelajari dan ditelusuri lebih lanjut terkait keberadaan tanah ulayat mereka.

“Salinan akta dan peta konsesi yang diserahkan kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau kami peroleh dari Leiden University Amsterdam Belanda,” ujar Wan Izhar.

Menurutnya, berdasarkan dokumen tersebut, terdapat dua lokasi lahan yang pada 1889 diserahkan oleh Raja Jintan Ali, selaku penguasa Kerajaan atau Kedatukan Tanjung Kasau saat itu, melalui skema konsesi.

Lokasi pertama berada di wilayah Laut Tador dengan luas sekitar 1.841 hektare. Lahan tersebut disebut diserahkan kepada N.V. The Mendaris Sumatra Rubber.

Sedangkan lokasi kedua berada di kawasan Tanjung Kasau dengan luas sekitar 2.941 hektare dan berdasarkan dokumen juga tercatat diserahkan secara konsesi kepada perusahaan asal Eropa.

Wan Izhar berharap keberadaan dokumen tersebut dapat menjadi bahan kajian sekaligus pijakan bagi Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau dalam menelusuri dan memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang dahulu dikonsesikan kepada perusahaan Eropa.

“Harapan kami, dokumen yang diserahkan tersebut dapat dijadikan dasar menuntut hak tanah ulayat mereka yang sebelumnya dikonsesikan kepada perusahaan Eropa,” katanya.

Sementara itu, Tengku Ismed Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penyerahan salinan dokumen tersebut. Menurutnya, dokumen yang menunjukkan keberadaan tanah ulayat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau menjadi tambahan semangat bagi pihaknya.

“Penyerahan salinan dokumen yang menunjukkan tanah ulayat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau ini akan menambah semangat kami menjelang penabalan kami sebagai Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau yang direncanakan pada 25 Oktober 2026 mendatang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan apa yang menjadi hak Kedatukan Tanjung Kasau. Upaya tersebut, kata Tengku Ismed, akan dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Reforma Agraria yang disebutnya baru saja terbit.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran kembali sejarah dan keberadaan tanah ulayat Kedatukan di wilayah Kabupaten Batu Bara melalui dokumen-dokumen historis peninggalan masa lalu.

(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *