Belum Penuhi Syarat, PKS PT Sawit Abadi Sentosa Diminta Hentikan Operasional
BATU BARA – jelasnews.com
Pabrik kelapa sawit milik PT Sawit Abadi Sentosa (SAS) yang berlokasi di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dinilai belum layak beroperasi karena belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
Kesimpulan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penindakan Hukum Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Batu Bara, Tavi Juanda, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Jumat (8/8/2025).
Menurut Tavi, ada dua alasan utama yang membuat pabrik ini belum bisa dijalankan. Pertama, pihak pengelola tidak pernah melaporkan rencana operasional kepada Dinas Perkim LH. Kedua, sejumlah fasilitas penting belum rampung dibangun, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan sarana sanitasi.
“Kami sudah mengingatkan pihak perusahaan agar tidak memulai operasional sebelum seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi sesuai regulasi. IPAL dan sanitasi juga harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Tavi menambahkan, meskipun PT SAS telah mengantongi izin pendirian pabrik, persyaratan teknis dan administratif sesuai undang-undang belum terpenuhi. Namun, pabrik diketahui sudah melakukan aktivitas operasional.
“Kalau dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Memang saat ini belum ada pencemaran besar, tapi kemarin sudah ada rembesan dari kolam penampungan limbah,” ujarnya, Tavi mengakhiri.







