Pemkab Batu Bara Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Piutang PBB-P2 Kedaluwarsa

BATU BARA – jelasnews.com
Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program penghapusan piutang pajak yang telah kedaluwarsa.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.

Dalam program ini, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 hingga 2020 dapat dihapuskan. Namun, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 hingga 2026.

Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

Menurutnya, program penghapusan piutang tidak hanya memberikan keringanan terhadap kewajiban pajak masa lalu, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pembayaran pajak, lanjutnya, memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan PAD yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara.

Pemkab Batu Bara mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga batas akhir. Program penghapusan piutang PBB-P2 kedaluwarsa tersebut berlaku hingga 30 September 2026.

Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau segera melakukan pengecekan sekaligus melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2026 agar dapat memanfaatkan penghapusan piutang tahun pajak 1992 sampai 2020.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai program tersebut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *