Kementerian ATR/BPN Diminta Tunda Perpanjangan HGU Perkebunan di Batu Bara

BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menangguhkan sementara proses pembaruan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Batu Bara.

Permintaan tersebut disampaikan hingga Pansus menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi terkait persoalan plasma perkebunan.

Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan permintaan penundaan itu telah disampaikan saat Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya, Pansus saat ini masih melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi dari berbagai pihak, termasuk menelaah kondisi di lapangan serta aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan program plasma.

“Kami sudah meminta agar proses pembaruan atau perpanjangan HGU ditunda sampai Pansus Plasma menyelesaikan tugas dan menghasilkan rekomendasi,” kata Ismar kepada wartawan di Kantor DPRD Batu Bara, Selasa (18/8/2026).

Ismar menegaskan Pansus akan menelusuri persoalan plasma secara menyeluruh dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut tujuan utama pembahasan tersebut adalah memastikan program plasma dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Batu Bara.

Salah satu yang turut menjadi perhatian Pansus adalah status HGU PT Socfindo Tanah Gambus yang diketahui telah berakhir pada 2023. Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan pembaruan HGU dan dokumen persyaratannya telah diterima Kementerian ATR/BPN.

Namun, hingga saat ini keputusan terkait pembaruan HGU tersebut belum diterbitkan. Pansus meminta agar proses tersebut juga mempertimbangkan rekomendasi yang nantinya dihasilkan DPRD Batu Bara melalui Pansus Plasma.

Dalam konsultasi itu, Kepala Biro Hukum Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Nugraha, S.H., M.H., bersama Penata Pertanahan Ahli Pertama Yoan Viska Amelia dan jajaran Ditjen PHPT disebut menyampaikan bahwa pihak kementerian masih menunggu hasil kerja Pansus.

Hasil pembahasan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara.

“Kementerian meminta agar setelah Pansus menyelesaikan tugasnya, rekomendasi resmi disampaikan kepada mereka sebagai bahan untuk tindak lanjut,” ujar Ismar.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Darmansyah, menegaskan bahwa gagasan mengenai pembentukan plasma perkebunan di Batu Bara bertujuan untuk memperjuangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia menyebut adanya perbedaan pandangan mengenai isu plasma tidak seharusnya menghilangkan tujuan utama, yakni mendorong terwujudnya program perkebunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Darmansyah mengatakan IWO bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh sebagai pihak yang turut menggagas isu tersebut akan terus mendukung langkah Pansus dalam mengawal pembahasan plasma.

Selanjutnya, Pansus Plasma DPRD Batu Bara akan menyelesaikan inventarisasi data, aspirasi, fakta lapangan, serta ketentuan regulasi sebelum menyusun rekomendasi resmi untuk disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN dan pihak-pihak terkait.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *