Polsek Lima Puluh Tangani Pengaduan Dugaan Pencurian dengan Kekerasan Secara Profesional

Polsek Lima Puluh Tangani Pengaduan Dugaan Pencurian dengan Kekerasan Secara Profesional

Batu Bara – jelasnews.com

Polsek Lima Puluh kembali diuji dalam penanganan laporan masyarakat. Kali ini, laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sedang ditangani langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, IPDA Wira Hidayat, SH.

Laporan tersebut dibuat oleh Jalaluddin (48), wiraswasta, warga Dusun V Bunga Melati, Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Ia melaporkan peristiwa yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Menurut keterangan Kanit Reskrim, kejadian bermula ketika pelapor tengah memanen buah sawit di lahan yang dimenangkannya melalui risalah lelang resmi dari KPKNL. Saat kegiatan berlangsung, seorang pria berinisial AT diduga menuduh pelapor sebagai pencuri dengan berteriak “maling” dan berusaha mendorong becak motor milik pelapor keluar dari area kebun. Tak lama kemudian, kakak AT berinisial SH datang, sehingga terjadi adu mulut terkait kepemilikan lahan. Peristiwa tersebut berujung pada pengambilan becak motor dan hasil panen sawit yang dinaikkan ke atas truk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lima Puluh telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya cek TKP, memeriksa pelapor, meminta keterangan saksi-saksi, serta mewawancarai pihak terlapor.

“Kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan segera akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan ke tahap penyidikan,” jelas IPDA Wira Hidayat.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami berkomitmen menyelesaikan laporan ini hingga ada kepastian hukum. Komunikasi dengan pelapor akan terus dijaga melalui SP2HP agar perkembangan kasus bisa dipantau langsung,” tegasnya.

Polsek Lima Puluh menegaskan tetap profesional, independen, dan konsisten berada dalam koridor hukum demi menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *