GAGASAN PEMEKARAN PROPINSI SUMPIT ITU GAK BISA UJUG-UJUG.
(Bagian ketiga)
Oleh:Irwansyah Nasution
BATU BARA – jelasnews.com
Mengapa kita perlu kritisi soal wacana pemekaran daerah otonomi Sumatera Pantai Timur itu ? .apakah peluangnya terlalu kecil untuk dapat terwujud atau para pemainnya dikawatirkan tidak sungguh sungguh mewujudkannya semua ini menjadi penilaian liar di publik 6 kabupaten Kota daerah tersebut apalagi tidsk mampu dibuktikan lanjutannya.
Perbedaan pandangan bisa jadi bola liar yang bisa di goreng kemana mana atau terhenti sebagai wacana sekedar pepesan kosong dari para penggagas dengan ambisi besar namun tak berdaya menggerakkan mesin aspirasi masyarakat untuk tujuan pembentukan daerah otonomi baru tersebut..
Tantangan itu bisa di sebabkan harus mengikut aturan main yang ketat menyangkut wilayah, anggaran, dan Keikut sertaan publik. Tapi kalau argumentasinya kuat,main dijalur jelas bukan tidak mungkin bisa terwujud.
Kita ambil contoh misalnya kerangka buat membangun gagasan pemekaran otonomi provinsi baru berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 ,PP 78/2007 jelas memberi syarat yang harus di tempuh oleh para pioner pemekaran daerah otonomi Sumpit antara lain bagaimana membangun bergaining dengan kekuatan elit lokal propinsi dalam hal ini kerelaan pimpinan daerah induk tentang aspirasi pemerkaran itu.ini saja cukup memberi gambaran betapa urusan satu ini menjadi tembok yang harus di terobos tanpa harus menimbulkan luka politik.
Seringkali persoalan ini jadi batu ganjalan karena tidak solidnya konsolidasi para elit lokal dan pusat tentang pemenuhan persyaratan otonomi baru misal gagalnya pemekaran Propinsi Tapanuli (Protap).beberapa tahun lalu yang menimbulkan kekacauan dan korban jiwa karena lemahnya membangun komunikasi ,kordinasi dan sinkronisasi semua stake holder yang berkepentingan.
Secara teori dan aturan jalur yang harus di tempuh agar menjadi rencana pemekaran baru tersebut adanya kemauan politik masyarakat yang di tindak lanjuti oleh pemerintah induk dan pusat.hal lain adanya penelitian awal tim independen tentang kajian naskah akademik kelayakan potensi daerah otonomi (Aslab)tersebut dengan bea yang di tanggung renteng pemerintahan induk sebagai legalisasi persyaratan Rekomendasi yang sah jika di setujui dan ini tantangan berat jika tidak terjadi singkronisasi para elit tersebut tak bisa cuma modal aspirasi semata.
Bagaimana dengan Moratorium penundaan Daerah Otonomi Baru (DOB)?. yang dibuat pemerintah pusat sejak 2014 yang lalu apakah tidak menjadi hambatan untuk melanjutkan usaha pemekaran daerah baru Sumatera Pantai Timur itu?.
Bagi pemerintah pusat, ini ibarat pedal rem yang dapat digunakan sewaktu waktu saat proses aspirasi sedang dijalankan di daerah namun di batasi saat memasuki babak berikutnya yang bisa membuat terhenti usaha pemekaran,lagi lagi dengan pertimbangan macam-macam yang kadang sangat menggelikan ibarat dagelan politik bahkan jualan politik yang gak laku di jual.
Jadi gagasan pemekaran otonomi baru Sumatera Pantai Timur harus dijawab dengan tiga pertanyaan layak secara aturan,mampu secara fiskal dan mau secara politik baru bisa jalan.ini yang saya sebut kertas kerja (Work Order) Bagaimana menurut anda ?.
Penulis,Dir LKPI(Lembaga Komunikasi Pembangunan Indonesia)







