Polemik Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital Desa di Batu Bara, Hasil Audit Jadi Sorotan
Batu Bara – jelasnews.com
Polemik dugaan korupsi dalam pembangunan Pojok Baca Digital Desa di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara terus menjadi perhatian publik.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Batu Bara bersama tim ahli dari Politeknik Medan yang telah diserahkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara dinilai memunculkan tanda tanya.
Pasalnya, hasil audit tersebut hanya merekomendasikan adanya kelebihan pembayaran (overpayment), yang diduga menjadi dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Program pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai sebesar Rp15 juta per desa atau total Rp2,115 miliar.
Namun, proyek tersebut disebut hanya menggunakan material kaca dengan rangka VVC berukuran sekitar panjang 5 meter dan tinggi 1,5 meter.
Inspektur Kabupaten Batu Bara, Azrul Irfan, sebelumnya menyampaikan bahwa audit menemukan adanya kelebihan bayar berdasarkan volume pekerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak penyedia telah melakukan pengembalian atas temuan tersebut.
“Ditemukan kelebihan bayar sesuai volume, dan sudah dikembalikan oleh penyedia,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Diketahui, proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Asia Global Mandiri.
Sementara itu, terkait proses hukum yang sedang berjalan, Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra melalui Kanit Tipikor IPDA Dodi Manalu menyampaikan bahwa jadwal gelar perkara masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
“Izin, belum. Kami masih berkoordinasi dengan Krimsus terkait jadwal gelar perkara,” ujar Dodi, Selasa (14/4/2026).
Terkait besaran temuan, sebelumnya disebutkan mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, Dodi mengindikasikan bahwa nilai tersebut kemungkinan mencakup keseluruhan temuan, dan sebagian telah dikembalikan oleh pihak ketiga.
Di sisi lain, salah seorang kepala desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh yang enggan disebutkan namanya mengaku belum mengetahui adanya pengembalian dana tersebut ke pihak desa.
“Katanya sudah ada pengembalian, tapi sampai sekarang belum ada. Seharusnya kalau dikembalikan, masuk ke rekening desa karena sumber anggarannya dari BKK,” ujarnya.
Publik pun mendesak Polres Batu Bara untuk mendalami lebih lanjut aspek regulasi dalam proyek tersebut, termasuk Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025, serta dugaan penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, muncul dugaan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku di seluruh desa. Bahkan, nilai temuan kelebihan bayar dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan material terbatas.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya transparansi serta penegakan hukum yang tegas.
(Red)







