Soal Kewajiban Plasma PT. Socfindo, Sudarman Tegas: “Itu Hak Masyarakat, Bukan Bantuan Perusahaan!”
Batu Bara – jelasnews.com
Sorotan terhadap kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT. Socfindo kembali mengemuka. Kali ini, Sudarman, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai perusahaan perkebunan tersebut belum menunaikan kewajiban hukumnya kepada masyarakat sekitar wilayah operasional di Kecamatan Lima Puluh.
Dalam keterangan persnya, Sudarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya realisasi kebun plasma bagi warga yang berhak. Menurutnya, hal itu telah menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar HGU PT. Socfindo Tanah Gambus.
“Kebun plasma itu bukan bentuk bantuan sosial, melainkan kewajiban hukum yang diatur jelas dalam perundang-undangan. Ini hak masyarakat, dan perusahaan wajib memenuhinya,” tegas Sudarman.
Politisi Golkar itu mengingatkan, sesuai Pasal 58 Undang-Undang Cipta Kerja, setiap perusahaan perkebunan memiliki kewajiban membangun kebun masyarakat minimal 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan ini, lanjutnya, juga ditegaskan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, bahwa kebun plasma harus berada di dalam peta HGU (within), bukan di luar kawasan tersebut.
Namun, hasil pantauan lapangan dan laporan dari masyarakat serta perangkat desa di sekitar Tanah Gambus menunjukkan bahwa kewajiban kemitraan plasma tersebut belum terlaksana sebagaimana mestinya. Sudarman menilai kondisi ini mencerminkan kelalaian dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di sektor perkebunan.
Sebagai tindak lanjut, Sudarman mendorong PT. Socfindo agar segera mengambil langkah nyata dan terbuka terhadap publik.
“Kami meminta PT. Socfindo untuk membuka data kemitraan secara transparan, sekaligus menyusun rencana aksi penyaluran kebun plasma yang konkret, terukur, dan berkeadilan bagi masyarakat di sekitar wilayah HGU,” ujarnya.
Tak hanya itu, Sudarman juga mengajak media dan masyarakat sipil untuk turut melakukan pengawasan bersama terhadap implementasi kemitraan perusahaan perkebunan di Batu Bara, agar keadilan agraria benar-benar dirasakan oleh warga tempatan.
Menutup pernyataannya, Sudarman menegaskan kembali bahwa plasma bukanlah kemurahan hati perusahaan, melainkan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan.
“Hak atas kebun plasma adalah hak rakyat, bukan hadiah. Ini bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi yang sudah seharusnya dipenuhi,” pungkasnya Sudarman, S.E mengakhiri.
(wellas)







