Ahli Waris Keluarga Barita Raja Laporkan Staf PT BSP ke Polda Sumut
ASAHAN – jelasnews.com
Konflik lahan antara ahli waris keluarga Barita Raja dengan pihak PT BSP kembali memanas. Kali ini, ahli waris resmi melaporkan salah satu staf perusahaan, Ahmad Munawir, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (27/10/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh Mawardi Manurung, yang mengaku sebagai ahli waris keluarga Barita Raja. Ia menuding staf manajemen PT BSP terlibat dalam tindakan penyerangan, perusakan, dan intimidasi terhadap dirinya serta kelompok tani di atas lahan yang mereka klaim miliki seluas 300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Mawardi menegaskan bahwa keluarganya masih memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, sebagai bukti hak atas lahan yang kini bersengketa dengan pihak perusahaan perkebunan tersebut. Ia menyebut kerugian akibat perusakan mencapai ratusan juta rupiah, termasuk penghancuran pondok istirahat dan tanaman produktif seperti pisang, semangka, serta palawija milik kelompok tani binaannya.
Dalam laporannya bernomor STTLP/B/1744/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Mawardi menyebut peristiwa perusakan terjadi berulang kali sejak 17 Juli 2025. Ia menduga aksi itu dilakukan atas perintah pihak perusahaan melalui Ahmad Munawir dan beberapa orang lainnya yang masih aktif di PT BSP.
“Selain merusak tanaman dan pondok, mereka juga melakukan intimidasi. Bahkan membawa dua ekor anjing pelacak untuk menakut-nakuti warga,” ungkap Mawardi. Ia menyebut insiden terakhir terjadi pada 20 Oktober 2025 di titik koordinat lahan milik mereka di Desa Padang Sari.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak legal PT BSP, Wahyudi, yang dikonfirmasi wartawan mengenai laporan tersebut, belum memberikan keterangan resmi.
(boim)







