Polsek Medang Deras Amankan Pelaku Pengancaman Warga Sidomulyo

Polsek Medang Deras Amankan Pelaku Pengancaman Warga Sidomulyo

Batu Bara – jelasnews.com

Personel Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan tindak pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang warga setempat. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan.

Kejadian bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sidomulyo. Korban, Khairuddin (53), yang berprofesi sebagai wiraswasta, mendapati terlapor MT diduga mencuri buah kelapa miliknya. Mengetahui hal itu, korban mendatangi salah satu agen kelapa di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama untuk memberi tahu agar tidak membeli kelapa yang dijual oleh pelaku.

Setelah kembali ke rumah, istri korban, Mariam, mengaku telah dimaki-maki oleh MT. Tak lama kemudian, pelaku datang membawa parang babat di kedua tangannya dan dengan nada marah berteriak, “Ganti kelapa itu, anjing! Kalau tidak, kubunuh kau!” sambil mengayunkan parang ke arah korban dari jarak sekitar tiga meter.

Aksi tersebut membuat korban merasa ketakutan dan terancam jiwanya hingga akhirnya melapor ke Polsek Medang Deras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, tim opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, MT mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), menerima laporan dari korban, serta memeriksa para saksi, yaitu Amri (34) dan Hardiansyah (35), yang keduanya juga merupakan warga Sidomulyo.

Kapolsek Medang Deras, AKP A.H. Sagala, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka, pengiriman SP2HP kepada pelapor, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami bertindak cepat untuk memastikan situasi di wilayah hukum Medang Deras tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKP A.H. Sagala.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *