Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria dan Sita Shabu Siap Edar di Desa Kuala Gunung

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Seorang Pria dan Sita Shabu Siap Edar di Desa Kuala Gunung

Batu Bara — jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (38) berhasil diamankan petugas di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.

Saat dilakukan penyergapan, pelaku tidak dapat mengelak dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Identitas Tersangka Nama: AA, Jenis Kelamin: Laki-laki , Usia: 38 tahun , Pekerjaan: Petani , Alamat: Desa Kuala Gunung, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara , Agama: Islam

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 plastik besar berisi sabu seberat 2,37 gram brutto, 4 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,43 gram brutto, 1 plastik besar berisi 20 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, Uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi

Kronologi Penangkapan:
Informasi awal diterima dari warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Kuala Gunung. Merespons laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengakui kepemilikan sabu serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan awal yang dilakukan petugas: Mengamankan tersangka. Menyita barang bukti, Melakukan pengembangan dugaan jaringan. Menggelar perkara, Memeriksa saksi-saksi

Rencana tindak lanjut: Melanjutkan proses penyidikan, Mengungkap jaringan pemasok barang, Mengirim barang bukti ke Labfor, Melaksanakan gelar perkara lanjutan

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, jelasnya Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H. mengakhiri.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *