Pernyataan Plt. Kadisdukcapil Batu Bara Soal Dugaan Perselingkuhan Kabid–Honorer Tuai Kritik Keras
Batu Bara, jelasnews.com
Polemik dugaan perselingkuhan antara seorang Kepala Bidang berinisial RD dan seorang tenaga honorer YL di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batu Bara kembali memanas.
Ketua Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma, Angling Darma, menanggapi Hal yang dipicu oleh pernyataan Plt. Kadisdukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, yang menyebut bahwa persoalan pribadi tidak berkaitan dengan kedinasan. Pernyataan tersebut justru menuai reaksi keras dari publik.
Menilai sikap Rahmad Khaidir Lubis menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih bagi pejabat yang memimpin OPD vital seperti Disdukcapil.
“Seorang ASN yang dipercaya memimpin instansi penting seharusnya memahami aturan dan etika secara menyeluruh.
Pernyataan Rahmad Khaidir Lubis justru menggambarkan ketidakmampuan dalam menginternalisasi dan menerapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Angling Darma, Rabu (26/11/25).
Lebih lanjut ia menegaskan, pernyataan tersebut memunculkan keraguan publik terhadap kelayakan Rahmad Khaidir Lubis dalam memimpin Disdukcapil. Angling Darma percaya Bupati Batu Bara, Bahar Siagian, yang dikenal memahami birokrasi, pasti mengerti konsekuensi kedisiplinan yang seharusnya dijalankan.
Menurutnya, seorang kepala dinas dapat dijatuhi sanksi apabila terbukti lalai atau membiarkan tindakan asusila terjadi di bawah kepemimpinannya. Ia menyoroti tidak adanya pembinaan, nasihat moral, ataupun konseling kedisiplinan kepada ASN, PPPK, maupun tenaga honorer di lingkungan Disdukcapil.
“Masyarakat Batu Bara sama-sama tahu, hubungan Kabid dan honorer ini bermula dari lingkungan kerja mereka — gedung Disdukcapil. Jika pimpinan benar-benar tidak mengetahui, maka jelas ada kelalaian,” ungkapnya.
Angling Darma menilai apabila ada pembinaan dan pengawasan yang efektif dari pimpinan, perbuatan tercela tersebut dapat dicegah. Ia bahkan menyindir bahwa bukan pembinaan kedisiplinan yang dilakukan, tetapi “membina bagian bawah bawahan”.
Ia pun mendorong langkah tegas dari pemerintah daerah, agar :
“Mencopot Plt. Kadisdukcapil adalah tindakan tepat secara politik dan moral. Masyarakat harus diyakinkan bahwa pada tahun pertama kepemimpinan BAHAGIA, tidak ada toleransi terhadap ASN berperilaku tercela, apalagi perbuatan asusila,” tegas Angling Darma.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi payung hukum utama dalam penegakan aturan bagi ASN. Seorang kepala dinas sebagai atasan dapat dikenakan sanksi apabila: Terbukti lalai dalam pengawasan, membiarkan atau tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran kedisiplinan, menutupi kasus asusila atau pelecehan di lingkungan kerja.
Jika seorang kepala dinas justru terlibat langsung dalam tindakan asusila, sanksi yang dapat dijatuhkan jauh lebih berat — termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dan kemungkinan proses pidana, jelasnya Angling Darma mengaakhiri.
(Tim- red)







