Tender Proyek Renovasi di Dinas PUTR Batu Bara Disorot, Diduga Dikerjakan Sebelum Proses Lelang Rampung

Tender Proyek Renovasi di Dinas PUTR Batu Bara Disorot, Diduga Dikerjakan Sebelum Proses Lelang Rampung

BATU BARA — jelasnews.com
Proses tender dua proyek renovasi bangunan di bawah Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik. Sejumlah kejanggalan ditemukan pada mekanisme lelang yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (UKPBJ) setempat.

Dugaan pelanggaran muncul setelah ditemukan fakta bahwa pekerjaan fisik renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar telah lebih dulu dikerjakan oleh pihak rekanan, bahkan sebelum proses tender melalui LPSE selesai. Pantauan wartawan pada Rabu (10/12/2025) menunjukkan bahwa renovasi Pos Lantas Lima Puluh tampak rampung dan siap digunakan.

Tak hanya itu, keanehan juga terlihat pada portal LPSE Batu Bara. Meski metode yang digunakan dilaporkan sebagai pengadaan langsung, PPK tetap mengajukan proses tender ke UKPBJ untuk mencari pemenang lelang. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian prosedur dan kesesuaian metode pengadaan yang dipakai.

Berdasarkan jadwal di LPSE, tahapan lelang dimulai dari unggah dokumen pada 4 Desember 2025 hingga penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 10 Desember 2025. Namun, pekerjaan fisik di lapangan diduga sudah berlangsung sebelum tanggal tersebut.

Dalam portal LPSE tercatat,
– Renovasi Pos Lantas Lima Puluh dengan HPS Rp 276.000.000 dikerjakan oleh CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gang Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Medan Perjuangan.
– Renovasi Pos Lantas Sei Bejangkar dengan pagu dana Rp 366.600.000 juga dikerjakan perusahaan yang sama. Kedua kegiatan ini bersumber dari APBD-P Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa tahapan tender yang dijalankan PPK dan UKPBJ tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kepala UKPBJ Batu Bara, Syafrizal, ketika dikonfirmasi via telepon pada Selasa malam (09/12/2025), mengaku tidak mengetahui bahwa proyek sudah dimulai.
“Terkait pekerjaan aku kurang tahu, bang. Tapi kalau dikerjakan mendahului proses tender, jelas tidak boleh,” ujarnya.

Sementara itu, PPK yang juga menjabat sebagai Kabid Cipta Karya PUTR, Tunas Sinaga, S.T., tidak memberikan respons saat dihubungi awak media melalui telepon.

Yang juga disorot adalah tidak adanya plank proyek di lokasi pekerjaan, sehingga publik sulit mengetahui detail kegiatan, sumber anggaran, maupun identitas pelaksana. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya menutupi informasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dan proses pengadaan yang dijalankan.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *