Penegakan Hukum Fidusia Diminta Adil: Jangan Tajam ke Debitur, Tumpul ke Leasing

Penegakan Hukum Fidusia Diminta Adil: Jangan Tajam ke Debitur, Tumpul ke Leasing

Labuhanbatu – jelasnews.com
Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 1065/Pid.B/2025/PN Rap terhadap terdakwa Zulkifli dalam perkara pidana fidusia dinilai sebagai bentuk penegakan hukum terhadap debitur yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Namun demikian, putusan tersebut tidak seharusnya dijadikan pembenaran bagi praktik-praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang masih kerap dilakukan oleh sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing), termasuk tindakan intimidatif dan penggunaan debt collector tanpa prosedur hukum yang sah.

Aktivis hukum Advokat Akhmat Saipul Sirait, SH menegaskan, apabila debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia dapat diproses secara pidana, maka perusahaan leasing yang melakukan penyitaan objek fidusia tanpa putusan pengadilan juga seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika tidak, maka penegakan hukum fidusia berpotensi melahirkan ketidakadilan dan diskriminasi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak pernah memberikan kewenangan mutlak kepada leasing untuk melakukan penarikan paksa, baik di jalan maupun di rumah debitur, terlebih dengan melibatkan debt collector yang kerap bertindak di luar batas hukum.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan wanprestasi atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penarikan paksa tanpa dasar hukum dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menilai, mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi sama artinya dengan mengabaikan konstitusi itu sendiri.

Lebih lanjut, Akhmat menekankan bahwa penegakan hukum fidusia merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana yang utuh. Karena itu, kepolisian diminta tidak bersikap selektif dalam menerima laporan, yakni cepat menindak laporan dari leasing namun lamban atau bahkan mengabaikan laporan masyarakat.

Kejaksaan juga diharapkan tidak hanya berani menuntut debitur, tetapi juga tegas terhadap perusahaan pembiayaan maupun debt collector yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Sementara itu, pengadilan diingatkan agar tidak terkesan hanya menjadi alat penghukuman bagi masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh korporasi seolah dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Apabila aparat penegak hukum gagal menindak praktik penarikan kendaraan secara ilegal, maka negara dinilai telah memberi ruang bagi tindakan perampasan dan kekerasan sipil.

Ia juga mendesak agar seluruh laporan masyarakat di Polres Labuhanbatu terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum diproses tanpa pengecualian. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, di mana debitur langsung diproses pidana, sementara leasing dan debt collector berlindung di balik dalih hubungan perdata.

“Ketika penarikan dilakukan dengan ancaman, paksaan, atau tanpa dasar hukum, maka itu bukan lagi persoalan perdata, melainkan pidana,” tegasnya.

Putusan PN Rantauprapat dalam perkara Zulkifli, lanjutnya, seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak agar taat hukum, bukan justru dijadikan tameng bagi praktik sewenang-wenang perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan, debitur yang melanggar hukum memang harus dihukum. Namun di saat yang sama, leasing yang melanggar hukum juga wajib ditindak. Jika aparat penegak hukum membiarkan ketidakadilan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum.

“Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan modal, tetapi harus menjadi alat keadilan, terutama bagi masyarakat kecil,” pungkasnya.
Tim/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *