Polres Batu Bara Lepasliarkan 300 Blangkas Hasil Sitaan di Pantai Perupuk

Polres Batu Bara Lepasliarkan 300 Blangkas Hasil Sitaan di Pantai Perupuk

Batu Bara – jelasnews.com
Kepolisian Resor Batu Bara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan pelepasliaran sebanyak 300 ekor blangkas di kawasan Pantai Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ratusan blangkas tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dari sebuah gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi. Pengungkapan kasus ini dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Ahmad Efendi (43) selaku pemilik gudang sekaligus pembeli blangkas, serta Safrizal Saragih (50) yang berperan sebagai pelangsir. Keduanya merupakan warga Desa Indra Yaman.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi jenis blangkas. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati Efendi sedang melakukan transaksi dengan Safrizal,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga fiber berisi blangkas hidup di dalam gudang, serta satu fiber lainnya yang sedang diangkut Safrizal menggunakan becak bermotor.

Kepada penyidik, Efendi mengakui telah menjalankan praktik jual beli blangkas selama kurang lebih dua tahun, dengan tujuan pengiriman ke Malaysia melalui wilayah Tanjung Balai.

AKBP Doly Nelson menegaskan bahwa blangkas merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk penangkapan, penyimpanan, maupun perdagangan terhadap hewan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
(wells)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *