PD IWO Batu Bara Desak Kejari Periksa Proyek Rehab Berat Workshop BUMD TA 2023
BATU BARA – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara untuk memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Kurnawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tunas Sinaga, serta pihak pelaksana proyek Rehab Berat Workshop BUMD Tahun Anggaran 2023, yakni CV Multi Sentosa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, pada Jumat (23/1/2026) di Kecamatan Lima Puluh.
Darmansyah yang akrab disapa Darman mengungkapkan, pada sekitar April 2023 telah berdiri sebuah bangunan di lokasi proyek yang menyerupai gedung perkantoran, namun dalam kondisi belum rampung karena belum memiliki atap, pintu, maupun jendela.
Akan tetapi, pada September 2023, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara kembali menayangkan tender kegiatan dengan judul Rehab Berat Workshop BUMD.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Multi Sentosa yang beralamat di Dusun IV, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Lima Puluh, dengan nilai kontrak sebesar Rp719.600.000.
Menurut Darman, terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pasalnya, pada tahun anggaran dan lokasi yang sama, terdapat dua kegiatan berbeda yang diperuntukkan sebagai pembangunan kantor dan area parkir alat berat milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
“Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya bangunan gedung baru yang belum selesai dikerjakan, dengan kondisi tanpa atap, pintu, jendela, maupun lantai,” ujar Darman.
Ia menambahkan, meskipun bangunan tersebut belum rampung, proyek kemudian ditenderkan kembali pada September 2023 dengan nomenklatur Rehab Berat Workshop BUMD senilai sekitar Rp720 juta, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp719.600.000.
Darman menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sebanding dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan serta diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Perpres terbaru Nomor 46 Tahun 2025 yang menekankan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak.
“Atas dasar itu, kami menduga kuat proyek ini berpotensi dijadikan ajang praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PD IWO Kabupaten Batu Bara, nilai kontrak proyek Rehab Berat Workshop BUMD yang bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 tersebut diketahui telah dibayarkan sepenuhnya 100 persen, termasuk pembayaran untuk pekerjaan pengganti atas kegiatan yang diduga telah lebih dahulu dikerjakan.
(wellas)







