Kuasai 60 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi


Tebing Tinggi – jelasnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pemuda warga Kota Tebing Tinggi yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 60 gram. Penangkapan dilakukan di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (19/1/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut.


“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah,” ujar AKP Jimmy, Jumat (23/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam dan dua unit telepon genggam.
AKP Jimmy menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
(Nazli)
Kalau mau:
headline lebih tajam
versi lebih singkat untuk breaking news
atau disesuaikan gaya media online tertentu
tinggal bilang saja, saya bantu rapikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *