Miliki 60 Gram Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Perumahan Sergei

Miliki 60 Gram Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Perumahan Sergei

Tebing Tinggi – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pemuda asal Kota Tebing Tinggi yang diduga terlibat peredaran narkotika. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 60 gram di Perumahan Grand Permata Residence, Jalan Soekarno Hatta, Desa Paya Pasir, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin malam (19/1/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi narkotika di kawasan perumahan tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial ZM (22) dan MA (23) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu rumah,” ujar AKP Jimmy, Jumat (23/1/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam dan dua unit telepon genggam.

AKP Jimmy menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri, tepatnya Malaysia.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelusuri asal usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
(D.G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *